Pada bulan November 2022 lalu, terjadi kasus pelecehan seksual kepada dua siswi Sekolah Dasar di Jalan Tentram, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial D yang masih berusia 15 tahun sukses dicokok oleh Polres Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Umur pelaku yang masih di bawah usia membikin pemeriksaan lebih lanjut bersama regu penyidik dilaksanakan dengan pendampingan.
Kasus pelecehan seksual oleh pelaku dibawah usia juga pernah terjadi pada September 2021 silam. Satuan Reserse dan Kezaliman (Satreskrim) Polres Karangasem sukses mengamankan pelaku pelecehan seksual yang masih berumur 13 tahun dengan inisial IKA.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perihal Perlindungan Hati Pasal 1 angka 1 mengungkapkan, si kecil merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk si kecil yang masih dalam kandungan. Sementara, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Perihal Metode Peradilan Pidana Hati digambarkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa si kecil merupakan si kecil yang sudah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga slot kakek tua menjalankan tindak pidana.
Motif Pelaku yang Masih di Bawah Usia
Merespons kasus pelecehan seksual yang pelakunya masih di bawah usia, Yapina Widyawati selaku Psikolog Hati mengucapkan alasan yang bisa membikin si kecil di bawah usia menjalankan perbuatan hal yang demikian.
“Pelecehan seksual bisa terjadi sebab sebagian hal, seperti kurangnya pengetahuan perihal seksualitas, akibat lingkungan, dan media sosial,” ungkap Yapina saat diwawancarai LPM OPINI lewat Whatsapp pada Senin (6/2).
Yapina menambahkan bahwa ada sebagian elemen yang bisa memberi pengaruh si kecil dibawah usia untuk menjalankan pelecehan seksual, antara lain pernah memandang kejadian serupa, modelling (mengikuti), kurang pemahaman perihal seksualitas, dan kurangnya pengawasan orang tua.
Orang tua mempunyai peran dalam penanaman edukasi seksualitas kepada si kecil. Berdasarkan Yapina, orang tua merupakan orang terdekat bagi si kecil. Pengajaran seksualitas pada si kecil yang dimulai dengan persepsi yang benar dari orang tua menjadi penting bagi si kecil agar mereka bisa menyaring isu yang diterima dari luar.
“Keterkaitan yang kuat, orang tua merupakan orang terdekat dengan si kecil, orang tua merupakan yang pertama yang harus mengenalkan si kecil perihal dirinya, perubahan fisiknya, juga masa pubertas dan juga moralitas perihal seksualitas,” imbuh Yapina.
Perbuatan pelecehan seksual bisa berakibat buruk pada sisi psikologis ataupun mental. Imbas pelecehan seksual ini tak cuma diterima oleh korban, namun juga si pelaku. Menurut sisi psikis, Yapina menerangkan bahwa ada kemungkinan pemikiran atau perilaku yang tak layak dengan usianya, mengingat pelaku pelecehan seksual masih di bawah usia. Beliau juga menambahkan bahwa kejadian hal yang demikian bisa memberikan akibat stress berat dan rasa bersalah pada pelaku.
Undang-Undang yang Berhubungan
Walaupun masih dibawah usia, si kecil yang sudah menjalankan tindak pidana juga menerima sanksi atas kesalahannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Perihal Pengadilan Hati mengendalikan mengenai pengontrolan slot garansi 100 pengadilan si kecil sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Biasa.
Pada Undang-Undang hal yang demikian batasan usia Hati Badung (si kecil yang menjalankan tindak pidana) bisa diajukan ke Sidang Hati merupakan sekurang-kurangnya 8 tahun namun belum menempuh usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Undang-Undang ini mempunyai 68 pasal dari sempurna 8 bab.
Pasal 23 ayat (1) menerangkan pidana pokok dan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Hati Badung dan ayat (2) menceritakan pidana pokok yang berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau pidana pengawasan. Kecuali pidana pokok yang telah diceritakan, pada ayat (3) Hati Badung bisa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
Pasal 26 ayat (1) menceritakan, pidana penjara yang bisa dijatuhkan terhadap Hati Badung paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perihal Perlindungan Hati, hukuman bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan si kecil di bawah usia merupakan kurungan selama 5-15 tahun dengan denda optimal 5 miliar rupiah. Artinya, si kecil di bawah usia akan memperoleh pidana penjara dengan optimal 7,5 tahun.
Dalam wawancaranya, Yapina menerangkan bahwa hukuman dikasih agar membikin pelaku kapok dan tak mengulangi kesalahannya lagi. Tapi, jikalau si kecil dikasih hukuman yang tak membikin dia mengerti dengan kesalahannya, dikhawatirkan bisa menghalangi pemenuhan tugas perkembangan atau memunculkan situasi sulit baru.
“Hukuman yang bagus, saat si pelaku sadar apa yang dilaksanakan salah, mengerti hal hal yang demikian merugikan diri sendiri dan orang lain, lalu dia tahu dan mengerti bermacam-macam hal berkaitan seksualitas sehingga dia bisa membatasi dirinya dan tak mengulangi kekeliruan di masa akan datang,” terang Yapina.
Yapina menambahkan bahwa menurutnya akan lebih bagus jikalau sanksi hal yang demikian diiringi dengan konseling secara terjadwal dan slot bet kecil nasihat perilaku sehingga si kecil hal yang demikian bisa memahami perilaku salahnya.
“Minimal akibat traumanya, dan dapat bisa bertindak yang layak dengan perkembangan diri dan tuntutan serta etika masyarakat,” ujar Yapina.